» » » Polsek Tayan Hilir Ungkap Kasus Pencurian Kayu di Lingkungan Sekolah: Dua Pelaku Diamankan

Polsek Tayan Hilir Ungkap Kasus Pencurian Kayu di Lingkungan Sekolah: Dua Pelaku Diamankan

Penulis By on Selasa, 29 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan pada Minggu, 27 April 2025.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial H alias BD (31), dan RP (22). Mereka diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tayan Hilir pasca laporan kehilangan sejumlah material bangunan milik sekolah.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M. Si melalui Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta mendukung fasilitas pendidikan dari aksi kriminalitas.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kayu jenis belian milik SMPN 02 Tayan Hilir. Barang bukti pun turut diamankan,” ujar Kapolsek.

Kasus ini bermula pada Minggu pagi, 20 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang staf Tata Usaha SMPN 02, Abang Husni, menemukan sejumlah kayu penguat pondasi bangunan sekolah (kayu skor) telah hilang dari lokasi semula. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Sekolah, Budi Sutianda.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 26 batang kayu skor dengan spesifikasi jenis belian/ulin ukuran 4 cm x 8 cm x 4 meter telah hilang dari area sekolah. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2.600.000.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tayan Hilir pada Senin, 21 April 2025. Menanggapi laporan tersebut, tim penyelidik segera melakukan serangkaian tindakan investigasi di lapangan.

Setelah melakukan penyisiran dan analisa terhadap lokasi kejadian dan informasi warga sekitar, petugas berhasil mengidentifikasi jejak pelaku yang mengarah kepada dua orang tersangka yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.


Pada Minggu, 27 April 2025, tim Reskrim berhasil mengamankan kedua tersangka berikut sebagian barang bukti berupa tujuh batang kayu skor yang ditemukan tidak jauh dari area sekolah. Barang bukti tersebut ditinggalkan oleh pelaku saat berusaha melarikan diri.

Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas pendidikan. Proses hukum akan terus berlanjut dan kami pastikan transparansi dalam penanganannya,” tambah AKP S.B. Siagian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tayan Hilir dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dikenakan masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kelengkapan berkas penyidikan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian, apapun bentuk dan skalanya, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Polsek Tayan Hilir mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya.

Kapolsek Tayan Hilir juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi penting dalam proses pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, menurutnya, sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa fasilitas umum, khususnya sarana pendidikan, harus kita jaga bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tutup Kapolsek Tayan Hilir.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Tayan Hilir menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya