Polres Sanggau - Kepolisian Sektor
(Polsek) Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang
terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Kecamatan Tayan
Hilir, Kabupaten Sanggau. Dua orang terduga pelaku telah berhasil diamankan
pada Minggu, 27 April 2025.
Kedua terduga pelaku diketahui
berinisial H alias BD (31), dan RP (22). Mereka diamankan setelah penyelidikan
intensif yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tayan Hilir pasca
laporan kehilangan sejumlah material bangunan milik sekolah.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K, M. Si melalui Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, S.H.,
M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen
kepolisian dalam menjaga keamanan serta mendukung fasilitas pendidikan dari
aksi kriminalitas.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti
laporan dari pihak sekolah. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil
mengamankan dua terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian kayu
jenis belian milik SMPN 02 Tayan Hilir. Barang bukti pun turut diamankan,” ujar
Kapolsek.
Kasus ini bermula pada Minggu pagi, 20
April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang staf Tata Usaha SMPN 02, Abang
Husni, menemukan sejumlah kayu penguat pondasi bangunan sekolah (kayu skor)
telah hilang dari lokasi semula. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala
Sekolah, Budi Sutianda.
Setelah dilakukan pengecekan,
diketahui sebanyak 26 batang kayu skor dengan spesifikasi jenis belian/ulin
ukuran 4 cm x 8 cm x 4 meter telah hilang dari area sekolah. Nilai kerugian
diperkirakan mencapai Rp2.600.000.
Pihak sekolah kemudian melaporkan
kejadian ini ke Polsek Tayan Hilir pada Senin, 21 April 2025. Menanggapi
laporan tersebut, tim penyelidik segera melakukan serangkaian tindakan
investigasi di lapangan.
Setelah melakukan penyisiran dan
analisa terhadap lokasi kejadian dan informasi warga sekitar, petugas berhasil
mengidentifikasi jejak pelaku yang mengarah kepada dua orang tersangka yang
berdomisili di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Pada Minggu, 27 April 2025, tim
Reskrim berhasil mengamankan kedua tersangka berikut sebagian barang bukti
berupa tujuh batang kayu skor yang ditemukan tidak jauh dari area sekolah.
Barang bukti tersebut ditinggalkan oleh pelaku saat berusaha melarikan diri.
Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan
pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang tidak hanya
merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan kegiatan
belajar mengajar di sekolah.
“Kami akan menindak tegas setiap
tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih yang menyasar fasilitas
pendidikan. Proses hukum akan terus berlanjut dan kami pastikan transparansi
dalam penanganannya,” tambah AKP S.B. Siagian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan
di Polsek Tayan Hilir dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Mereka dikenakan masa penahanan selama 20 hari
ke depan guna kelengkapan berkas penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi
masyarakat bahwa tindakan pencurian, apapun bentuk dan skalanya, akan ditindak
sesuai hukum yang berlaku. Polsek Tayan Hilir mengimbau masyarakat untuk aktif
melaporkan segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya.
Kapolsek Tayan Hilir juga menyampaikan
apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi penting dalam proses
pengungkapan kasus ini. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat,
menurutnya, sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi
pembelajaran bersama bahwa fasilitas umum, khususnya sarana pendidikan, harus
kita jaga bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,”
tutup Kapolsek Tayan Hilir.
Dengan
keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Tayan Hilir menunjukkan komitmennya dalam
menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat di
wilayah hukumnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)