Polres Sanggau - Sat Reskrim Polres
Sanggau bersama jajaran Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria yang
diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda di
wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan pelaku dilakukan
pada Senin, 28 April 2025.
Tindak pidana ini terjadi pada Rabu,
19 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di salah
satu dusun di wilayah Kecamatan Jangkang. Korban merupakan seorang perempuan
berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh
ayah korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya.
Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Sanggau pada Jumat, 18 April 2025
untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari keterangan yang dihimpun, kasus
ini terungkap setelah adik korban menerima informasi dari seorang kerabat
mengenai adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial
PW.
Informasi tersebut memicu upaya
penggalian keterangan lebih lanjut hingga korban akhirnya mengakui telah
menjadi korban pemerkosaan.
Setelah laporan diterima, tim Opsnal
Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu Suyatno, S.H., segera
melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin pagi, 28 April 2025, tim berangkat
menuju Kecamatan Jangkang dan berkoordinasi dengan personel Polsek setempat.
Penyelidikan membuahkan hasil setelah
tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul
15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang
berada di salah satu dusun di Desa Sape, Kecamatan Jangkang.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke
Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat
Reskrim. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar
Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen
untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual dengan serius dan profesional.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada
ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Penegakan hukum terhadap pelaku
kekerasan seksual merupakan prioritas kami. Tindakan yang dilakukan pelaku
sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum maupun moral,”
ujar AKP Fariz Kautsar saat memberikan keterangan resmi, Selasa (29/4).
Ia menambahkan, perempuan dan
anak-anak adalah kelompok yang harus dilindungi oleh negara. Oleh karena itu,
setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
tanpa pandang bulu.
“Kami imbau kepada masyarakat agar
tidak segan untuk melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual
di lingkungan sekitarnya. Perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan adalah
tanggung jawab bersama,” tegasnya.
AKP Fariz juga menjelaskan bahwa
pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum
berjalan, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan psikologis maupun
hukum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, korban masih dalam proses
pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Polres Sanggau memastikan akan
memberikan perlindungan maksimal bagi korban guna menjaga privasi dan
kenyamanannya selama menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius
bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten
Sanggau. Polres Sanggau memastikan bahwa seluruh bentuk kekerasan, terutama
terhadap perempuan dan anak, tidak akan ditoleransi. (Dny Ard / Hms Res Sgu)