» » » Sat Reskrim Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Jangkang, Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat untuk Kejahatan Terhadap Perempuan

Sat Reskrim Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Jangkang, Kasat Reskrim: Tak Ada Tempat untuk Kejahatan Terhadap Perempuan

Penulis By on Selasa, 29 April 2025 | No comments


Polres Sanggau - Sat Reskrim Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 28 April 2025.

Tindak pidana ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di salah satu dusun di wilayah Kecamatan Jangkang. Korban merupakan seorang perempuan berusia 27 tahun yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak perempuannya. Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Sanggau pada Jumat, 18 April 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari keterangan yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah adik korban menerima informasi dari seorang kerabat mengenai adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial PW.

Informasi tersebut memicu upaya penggalian keterangan lebih lanjut hingga korban akhirnya mengakui telah menjadi korban pemerkosaan.

Setelah laporan diterima, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Aiptu Suyatno, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin pagi, 28 April 2025, tim berangkat menuju Kecamatan Jangkang dan berkoordinasi dengan personel Polsek setempat.

Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di salah satu dusun di Desa Sape, Kecamatan Jangkang.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual dengan serius dan profesional.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan prioritas kami. Tindakan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum maupun moral,” ujar AKP Fariz Kautsar saat memberikan keterangan resmi, Selasa (29/4).

Ia menambahkan, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang harus dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

AKP Fariz juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban selama proses hukum berjalan, termasuk memberikan akses terhadap pendampingan psikologis maupun hukum melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Polres Sanggau memastikan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban guna menjaga privasi dan kenyamanannya selama menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Sanggau. Polres Sanggau memastikan bahwa seluruh bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak, tidak akan ditoleransi. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya