Polres Sanggau - Personel Satuan
Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang
pria berinisial SM (50), warga Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau. SM diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis
sabu.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto,
S.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi
masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kediaman SM.
Warga menduga tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari
masyarakat, kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan
penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi
kuat bahwa benar telah terjadi tindak pidana peredaran narkotika di rumah
pelaku,” ungkapnya.
Petugas kemudian melaksanakan
tindakan hukum pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam operasi
tersebut, SM berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Proses
penangkapan berlangsung lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Setelah mengamankan tersangka,
petugas yang disaksikan oleh masyarakat sekitar langsung melakukan
penggeledahan terhadap badan tersangka dan seluruh ruangan di rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut,
polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SM
dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami
mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
bening berklip. Satu paket ditemukan di ruang tamu, tidak jauh dari tersangka,
dan satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar milik tersangka,” jelas Iptu
Suhariyanto.
Tak hanya sabu, petugas juga
mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan
dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya dua unit timbangan
digital warna hitam, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik
hitam, satu bundel plastik bening berklip, satu unit ponsel merek Vivo warna
abu-abu, dan satu buah kotak warna hitam.
Iptu Suhariyanto menegaskan bahwa
seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah milik tersangka SM dan
digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut kini telah
diamankan di Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Total berat bruto barang bukti
sabu yang berhasil kami amankan adalah 2,23 gram. Saat ini, tersangka dan
seluruh barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan proses
hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
tambahnya.
Iptu Suhariyanto juga menegaskan
komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah
hukumnya.
“Kami
tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus
melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna menjaga generasi muda dari
bahaya narkoba,” pungkasnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)