Landak, Polda Kalbar - Berdasarkan
informasi dari masyarakat, rumah milik seorang pria berinisial A alias U yang
beralamat di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten
Landak, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Landak segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan
informasi yang cukup, pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,
petugas dari Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap A alias
U di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan badan,
ditemukan sebuah unit handphone merk OPPO A53 warna Electric Black beserta
SIM-card yang berada di tangan kanan pelaku, serta uang tunai sebesar
Rp1.000.000 yang ditemukan di saku celana sebelah kiri, Rabu (23/4/2025).
Petugas kemudian melanjutkan
penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti. Di atas
lemari kamar lantai dua, ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi
beberapa plastik klip transparan kosong, sebuah sendok yang terbuat dari
potongan pipet warna kuning, serta sebuah dompet putih yang berisi dua plastik
klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan satu
unit timbangan digital merk GHL POCKET SCALE warna hitam.
Selain itu, satu unit timbangan
digital warna silver juga ditemukan di atas lemari ruang tengah lantai satu.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Landak
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi
Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H.,
menjelaskan bahwa penangkapan terhadap A alias U merupakan hasil dari
penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat yang peduli terhadap
lingkungan bebas narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih
kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa
sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam upaya
memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Landak,” ujarnya.
Lanjut Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu
Rinto, S.Sos., S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus
ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas siapa pun
yang terlibat.
“Barang
bukti yang kami temukan sangat kuat mengarah pada dugaan peredaran narkotika.
Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada
masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.