Pontianak, Polda Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang
meresahkan warga. (23/4)
Polda Kalbar melalui Tim Resmob dan Tim IT Krimum berhasil mengamankan
dua tersangka spesialis pencurian rumah kosong yakni R alias A (39) dan R A
(22). Penangkapan dilakukan setelah adanya serangkaian penyelidikan dan laporan
warga, serta kerja sama yang erat antara aparat dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait kepemilikan sebuah
handphone merek INFINIX yang diduga hasil curian, digunakan oleh seseorang
bernama ERPN. Penelusuran mengarah ke kawasan Komplek Citra Permata dan Gang
Limau.
Tim kemudian mengamankan Sdr. N yang mengaku membeli handphone tersebut
dari seseorang tak dikenal seharga Rp150.000. Berdasarkan keterangan N, pelaku
sempat kembali untuk menagih sisa uang pembayaran.
Tim Resmob dan Tim IT kemudian menyusun strategi dan menjadikan N
sebagai pancingan. Pada Rabu, 23 April 2025, pukul 11.40 WIB, ketua RT Gang
Limau, Sdr. M, menginformasikan bahwa pelaku kembali ke lokasi. Tim segera
menuju ke lokasi dan mendapati pelaku R Als A telah diamankan oleh warga
setelah sempat mencoba melarikan diri.
Dari hasil introgasi di tempat, diketahui pelaku baru saja melakukan
pencurian lain bersama rekannya, R A. Kedua pelaku kemudian dibawa ke lokasi
tempat mereka melakukan pencurian di Komplek Dwi Parma Permai, Jl. Pemda, Kel.
Parit Mayor, Kec. Pontianak Timur.
Barang Bukti Yang Diamankan diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio
warna Biru Hitam (Nopol KB 3001 MC), 1 Unit Handphone INFINIX warna hitam, 2
Buah Obeng Min, 1 Unit TV Sharp 40 Inch, 1 Unit Modem Wifi Indihome, 1 Unit Set
Top Box Luby, Gelang, Sepatu wanita dan Beberapa helai pakaian.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menyampaikan bahwa
keberhasilan ini merupakan bentuk kerja sama yang solid antara aparat
kepolisian dan masyarakat.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif warga dalam membantu
tugas-tugas kepolisian. Pelaku R alias A diketahui merupakan spesialis
pencurian rumah kosong dengan beberapa TKP. Kami terus berupaya memberantas
tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Bayu.
Polda Kalbar terus
menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan lebih lanjut untuk
mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.