Pelayanan SKCK Polres Sanggau

PELAYANAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

DASAR HUKUM

l  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

l  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri;

l  Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

PERSYARATAN

l  Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

l  Fotokopi Kartu Keluarga

l  Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir

l  Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

l  Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar

 

MEKANISME

l  Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;

l  Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit Ident) dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;

l  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

l  Apabila ada hal hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal; Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;

 

 

BIAYA

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

WAKTU

Waktu Pelayanan SKCK

Hari Senin-Jum’at Jam 08.00 s/d 15.00 WIB

STANDAR WAKTU PENYELESAIAN SKCK

15 Menit

SURAT IZIN KERAMAIAN

Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

 

DASAR HUKUM

l  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

l  Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keamaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik;

l  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.

MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Pemohon ijin membawa permohonan kepada Kapolres Sanggau UP Kasat Intelkam :

l  Proposal kegiatan

l  Tujuan dan waktu penyelenggaraan

l  Jumlah peserta atau undangan

l  Penanggungjawab kegiatan

l  Daftar susunan panitia penyelenggara

l  Persetujuan dari penanggungjawab tempat kegiatan

l  Rekomendasi dari Instansi atau Organisasi Terkait

l  Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

l  AD/ART (Bagi Parpol / LSM)

l  Fotocopy Paspor / Visa Apabila Melibatkan Orang Asing

Permohonan akan diteliti oleh Polri. Jika ditolak / Tidak Lengkap akan dijelaskan kepada pemohon.
Sedangkan jika lengkap akan diterima dan diproses untuk diterbitkan Ijin Keramaian.

JAM OPERASIONAL PELAYANAN IJIN KERAMAIAN POLRES SANGGAU

Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 WIB

PELAYANAN IJIN KERAMAIAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA.










Kegiatan Sosialisasi Service Delivery Pelayanan SKCK Polres Sanggau