PELAYANAN SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh
Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari
yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang
mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian
yang ada tentang orang tersebut.
DASAR
HUKUM
l Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
l Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri;
l
Perkap
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
PROSEDUR
PELAYANAN SKCK
PERSYARATAN
l Fotokopi KTP
dengan menunjukkan KTP asli
l Fotokopi Kartu
Keluarga
l Fotokopi Akte
Lahir/Kenal Lahir
l Fotokopi kartu
identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
l Pasfoto
berwarna ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar
MEKANISME
l
Setelah diterima di loket, petugas akan
melakukan pencatatan identitas pemohon;
l
Apabila pemohon belum memiliki rumus
sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit
Ident) dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada
tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
l
Bila berkas pemohon dinyatakan
lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan
ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk
dilengkapi;
l
Apabila ada hal hal yang meragukan
dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan
eksternal; Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah
melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;
BIAYA
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
WAKTU
Waktu
Pelayanan SKCK
Hari Senin-Jum’at Jam
08.00 s/d 15.00 WIB
STANDAR
WAKTU PENYELESAIAN SKCK
15 Menit
SURAT IZIN KERAMAIAN
Surat Izin adalah pernyataan
tertulis dari pejabat Polri yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang
diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan
masyarakat lainnya.
DASAR
HUKUM
l Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
l Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan
Kegiatan Keamaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan
Politik;
l Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, tentang Teknis
Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian Pada Kegiatan Keramaian Umum dan
Kegiatan Masyarakat Lainnya.
MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
Pemohon ijin membawa permohonan kepada Kapolres Sanggau UP Kasat Intelkam :
l
Proposal kegiatan
l
Tujuan dan waktu
penyelenggaraan
l
Jumlah peserta atau
undangan
l
Penanggungjawab
kegiatan
l
Daftar susunan panitia penyelenggara
l
Persetujuan dari penanggungjawab tempat kegiatan
l
Rekomendasi dari Instansi atau Organisasi Terkait
l
Pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan
kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan
atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
l
AD/ART (Bagi Parpol / LSM)
l
Fotocopy Paspor / Visa Apabila Melibatkan Orang
Asing
Permohonan akan diteliti oleh Polri. Jika ditolak / Tidak Lengkap akan dijelaskan kepada pemohon.
Sedangkan jika lengkap akan diterima dan diproses untuk diterbitkan Ijin Keramaian.
JAM
OPERASIONAL PELAYANAN IJIN KERAMAIAN POLRES SANGGAU
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 WIB
PELAYANAN IJIN KERAMAIAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA.